Asas-asas
dalam Perjanjian
Asas-asas
perjanjian diatur dalam KUHPerdata, yang sedikitnya terdapat 5 asas
yang perlu mendapat perhatian dalam membuat perjanjian :
asas konsensualisme (concsensualism)
asas kepastian hukum (pacta sunt servanda)
asas itikad baik (good faith)
asas kepribadian (personality)
Setiap
orang dapat secara bebas membuat perjanjian selama memenuhi syarat
sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan, serta
ketertiban umum. Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.” “Semua perjanjian…” berarti
perjanjian apapun, diantara siapapun. Tapi kebebasan itu tetap ada
batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di dalam
batas-batas persyaratannya, serta tidak melanggar hukum
(undang-undang), kesusilaan (pornografi, pornoaksi) dan ketertiban
umum (misalnya perjanjian membuat provokasi kerusuhan).
Asas Kepastian Hukum
(Pacta Sunt Servanda)
Jika
terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, misalnya salah satu
pihak ingkar janji (wanprestasi), maka hakim dengan keputusannya
dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan
kewajibannya sesuai perjanjian – bahkan hakim dapat memerintahkan
pihak yang lain membayar ganti rugi. Putusan pengadilan itu merupakan
jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian memiliki
kepastian hukum – secara pasti memiliki perlindungan hukum.
Asas Konsensualisme
(concensualism)
Asas
konsensualisme berarti kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya
perjanjian sudah lahir sejak detik tercapainya kata sepakat.
Perjanjian telah mengikat begitu kata sepakat dinyatakan dan
diucapkan, sehingga sebenarnya tidak perlu lagi formalitas tertentu.
Pengecualian terhadap prinsip ini adalah dalam hal undang-undang
memberikan syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian,
misalkan syarat harus tertulis – contoh, jual beli tanah merupakan
kesepakatan yang harus dibuat secara tertulis dengan akta otentik
Notaris.
Asas Itikad Baik (good
faith/tegoeder trouw)
Itikad baik
berarti keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan
perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Keadaan batin
para pihak itu tidak boleh dicemari oleh maksud-maksud untuk
melakukan tipu daya atau menutup-nutupi keadaan sebenarnya.
Asas Kepribadian
(personality)
Asas kepribadian berarti
isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal – tidak
mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya.
Seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat
mewakili orang lain dalam membuat perjanjian. Perjanjian yang dibuat
oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar